Begini Cara Membuat NPWP Online Tanpa Keluar Rumah!

Halo kerabat dan teman-temann, kali ini saya akan sharing bagaimana membuat NPWP online dan gak pake ribet. 

Oke hal yang harus kita fahami dulu yaitu NPWP, apa itu NPWP? NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP), yang digunakan sebagai tanda pengenal dan identitas wajib pajak dalam hal melaksanakan hak dan kewajibannya. Sebagai negarawan di Indonesia kita harus mematuhi hukum-hukum yang berlaku, seperti halnya kita diwajibkan membayar pajak heheeeee. Oke simak dengan baik langkah-langkah berikut ini


1) Buka website https://ereg.pajak.go.id/login lalu pilih "Daftar".
Gambar Login pada Website ereg.pajak

2) Langkah kedua kita dialihkan ke halaman baru yaitu kita memasukan email yang aktif, ingat teman-teman, harus aktif, karena email adalah pusat utama jika akun kita lupa password atau bermasalah lainnya. Dan isi juga captcha semoga kalian bukan robot HAHA. Setelah isi email dan captchanya. Klik "daftar".

3) Langkah selanjutnya kita cek email yang kita masukan pada halaman website pajak, akan ada link yang menunggu kita untuk verifikasi email. Emailnya berjudul "Email aktivasi ereg" lalu klik "link verifikasi".

Gambar pesan dari ereg.pajak


4) Setelah kita klik "link verifikasi" kita menuju pada halaman 'pendaftaran akun' , isi data Nama sesuai KTP, no HP yang aktif, dan pertanyaan pribadi untuk mempermudah akses masuk ketika teman-teman lupa password, isi semua data lalu klik "daftar".


Disini ada 2 tipe jenis WP, yaitu ada "Badan" dan "Orang Pribadi", karena saya masih mahasiswa saya memilih "Orang Pribadi", jika anda memiliki usaha toko atau sejenisnya teman-teman bisa memilih "Badan" ya. 

5) Tahap selanjutnya, kita diminta untuk membuka email kembali untuk "Email aktivasi akun" sama seperti sebelumnya, kita hanya mengklik "link aktivasi"



6) Nah, akun telah berhasil dibuat, lalu kembali pada website "login" lalu isi email dan password sesuai yang diisi pada halaman "pendaftaran akun".


7) Setelah kita login kita akan dialihkan pada halaman "Dashboard" nah disini kita diminta untuk isi data dengan benar, jangan ada yang direkayasa atau nanti NPWP kalian tidak jadi atau bahasa gaulnya direject heehehehehe ada 9 tahap data yang harus diisi, pastikan tidak ada data yang kosong pertahapannya.




8) Selanjutnya, kita kembali pada dashboard awal, kini sudah ada data yang kita masukan tadi, untuk langkah selanjutnya kita mengklik "minta token" untuk pengirimannya kerumah.


9) Lalu kita cek lagi email kita dan pastikan email masuk yang berjudul "Generate Token".


10) Berikutnyaaaaaa, kita masukan token tadi yang berjumlah 9 digit itu ke kolom, centang kedua optional tersebut lalu klik "kirim"



11) Dan yang terakhir klik "Kirim Permohonan" pada halaman dashboard, masukan captcha yang diminta dan akhirnyaa....

Nah setelah menerima pesan seperti ini, berarti kita sudah melakukan pendaftaran NPWP online, kita hanya menunggu NPWP jadi dan dikirim kerumah, namun itu tergantung dari pihak persetujuan dulu lewat email, and theennnn  mudah sekali bukan??

Sangat membantu saya jika anda membagikan blog ini ke teman-teman anda yang ini mempunyai NPWP tanpa ribet. Terimakasih sudah mampir semoga membantu :D

Comments

Popular Posts