SEMPAT NAIK PITAM, AHLI WARIS TANAH MEMAKSA COR DAN MENUTUP AKSES JALAN



Kamis (27/01/2022) pukul 10.00 WIB, Tangerang Selatan. Kuasa Hukum Ny. Yatmi, Keluarga Besar Alm. Alin bin Embing menggugat pembangunan yang dilakukan PT. Jaya Reel Property, Tbk di depan Bintaro X Change. Tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing adalah milik ahli waris Ny. Yatmi sesuai keterangan Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan dan penetapan ahli waris alm Alin bin Embing dari Pengadilan Agama Tigaraksa.

Ditengah-tengah orasi demostrasi berlangsung, pemilik ahli waris sempat naik pitam lantaran pihak dari PT. Jaya Reel Property belum juga menemuinya. Kondisi sempat memanas namun langsung dikendalikan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya kericuhan lebih lanjut.

Poly Betaubun (50) mengatakan "Sudah bertahun-tahun Kami mencari Keadilan kepada Instansi penegak hukum, terkait degan Tanah Kami yang telah dicaplok dan atau dikuasai secara melawan hukum oleh *PT. Jaya Real Property, Tbk bekerja sama dengan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan yakni Benyamin Davnie dan Airin Rachmi Diany* digunakan untuk mendirikan Bangunan Mall Bintaro Jaya Xchange diatas Tanah kami, yang membangu sejak Tahun 2012 namun mendapatkan izin membangun/IMB pada 2019, Selanjutnya perlu Kami  sampaikan, bahwa Negara maupun Masyarakat tidak boleh takut dengan prilaku dan perbuatan para mafia Tanah yang sudah meresahkan dan merugikan Rakyat Kecil, sebagaimana yang telah Kami alami dan rasakan sendiri atas perbuatan mafia Tanah tersebut yang telah merampasa dan menguasai Tanah Kami secara semena-mena. Semoga adanya penegakan hukum yang adil bagi para penjahat mafia tanah yang merugikan masyarakat dan Negara."

Comments

Popular Posts